•  - 
    English
     - 
    en
    Indonesian
     - 
    id
ikhsan
“PAKAIAN, TAS, SEPATU DAN AKSESORIS SEBAGAI BARANG GUNAAN YANG WAJIB DILAKUKAN SERTIFIKASI HALAL”.

Pakaian, Tas, Sepatu dan barang Aksesoris yang dikenakan dalam bentuk kelengkapan sandang (fashion) adalah barang gunaan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang    No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH), yakni sebagai barang gunaan yang  dimanfaatkan oleh manusia meliputi,  Baju, Celana, Kain, jaket, Dompet, ban pinggang sampai sepatu dan berbagai aksesoris wajib disertifikasi halal. Hal ini […]