•  - 
    English
     - 
    en
    Indonesian
     - 
    id

KONSISTENSI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) UNTUK MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

nailDitulis oleh : Muhammad Hoiru Nail S.H., M.H. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNEJ, Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi.

Selasa 11 Oktober 2016 masyarakat dibuat terbelalak dengan pemberitaan media terkait sidak yang dilakukan oleh Presiden Jokowi bersama Kepolisian RI ke gedung kementerian perhubungan.ditemukan pada sidak tersebut pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kementerian perhubungan terkaitan perizinan kapal dan hal tersebut membuat murka presiden jokowi dan presiden langsung membuat tindakan cepat untuk memberantas pungli di negeri ini.

Sehari setelah kejadian di gedung Kemenhub Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menko Polhukam dan Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk mempersiapkan aturan main dan juga secara detil mengenai kelembagaan Satuan Tugas (Satgas)  presiden memberikan nama terhadap pemberantasan pungli ini dengan sebutan (Saber Pungli) sapu bersih pungutan liar. Penanggungjawab operasi oleh kementerian Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum,  dan kepolisian RI serta dibantu oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sebenarnya kabar mengenai pungli di gedung Kemenhub oleh Presiden langsung bukan merupakan hal yang aneh bagi masyarakat, sebab dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang berhubungan dengan birokrasi selalu menjumpai suatu hal yang di sebut dengan pungutan liar atau pungli oleh oknum-oknum pejabat tertentu di suatu instansi pemerintahan. Pungutan liar tersebut diagung-agungkan sebagai jalan pintas bagi seseorang yang hendak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan birokrasi dengan cara yang cepat, tidak berbelit-belit, jalan birokrasi yang pendek serta tidak membuat repot orang yang mengurusnya. Dengan suguhan janji yang di berikan tersebut masyakat tidak sedikit yang menggunakan cara cepat tersebut dengan implikasi harus membayar sejumlah uang tertentu diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.Continue reading