•  - 
    English
     - 
    en
    Indonesian
     - 
    id

SETETES DARAH ANDA NYAWA MEREKA‎.

14256393_10206657354905148_1483396305_nApakah kita mengenal Palang Merah Indonesia? Atau yang lebih dikenal dengan PMI ? menurut sejarah ide pembentukan Palang Merah Indonesia sudah mulai sekitar tahun 1932, dengan pelopor pendirinya Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dan pada  3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Sebulan setelah kemerdekaan Palang Merah Indonesia resmi didirikan tepatnya 17 September 1945 dan sampai saat ini dijadikan sebagai Hari Palang Merah Indonesia. Legalitas pembentukan Palang Merah Indonesia atas segala aktivitasnya di Indonesia, mendapat pengakuan mulai dari:

    1. Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950.
    2. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 tanggal 29 November 1963.
    3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 023/ Birhub/1972.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1980.
    5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Apa kiprah PMI sebagai Korps yang membawahi lembaga non pemerintahan atau istilahnya bersifat independen?, banyak bukti sejarah yang membahas tentang perjuangan Palang Merah Indonesia baik di lingkup nasional maupun internasional. Dalam kiprahnya PMI merupakan lembaga yang didirikan sebagai bentuk perwujudan dari sifat manusia yang saling “tepo sliro” saling membantu saling berbagi antar sesama. Ruang lingkup PMI yang juga mewadahi orang atau individu sebagai korps sukarela, dengan tugas kerja membantu PMI secara keseluruhan.

Mulai dari Kemanusiaan dan Kerelawanan, bergerak dalam bidang urgent responsif PMI selalu bersifat terstruktur dalam penerapan kerja, PMI sendiri memiliki startegi yang tertata. Pada tahun 2010 terdeklarasi bahwa Palang Merah Indonesia memiliki strategi berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat. Sedangkan Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999. (Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Palang_Merah_Indonesia).

Bagaimana PMI membangun sinergi dengan pihak lain?  PMI memiliki wewenang untuk membangun kerjasama internal maupun eksternal, baik pihak swasta, organisasi kepemudaan maupun pemerintahan. Dalam hal ini dapat dicontohkan kerja sama PMI dengan berbagai pihak diantaranya dengan TNI, POLRI, BNPB, ORARI, KEMENDAGRI, BIOFARMA Corporate, KEMENRISTEKDIKTI, KEMENDIKNAS, KEMENKES, MOU PMI dengan rumah sakit sebagai bank darah dan masih banyak lembaga lain, yang dimungkinkan untuk menjalin sinergitas antar lembaga untuk kelangsungan hidup masyarakat.

Mengapa harus PMI bukan yang lain??? lembaga yang memiliki slogan setetes darah Anda, nyawa bagi sesama ini sudah memiliki legalitas yang jelas dan apabila ada lembaga lain di luar  Palang Merah Indonesia maka disebut sebagai relawan ke-palang merahan dan terpayungi oleh PMI sebagai lembaga resmi independent yang dibentuk oleh negara, contoh konkrit  dengan mengakui keberadaan PMI dan diperkuat legalitasnya melalui Keputusan Presiden RI Nomor 246 Tahun 1963, maka secara tegas pemerintah hanya mengesahkan menurut hukum nasional satu-satunya Perhimpunan Nasional dengan mengunakan satu lambang yang sama digunakan, dan apabila ada urgent responsif bersifat nasional, militer atau internasional maka secara otomatis sesuai aturan harus menggunakan atribut lembaga palang merah internasional, yang memiliki komponen penting diantaranya bahwa Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross, ICRC), sebuah komite yang berpusat di Jenewa, Swiss, yang memiliki kewajiban khusus di bawah hukum perikemanusiaan/humaniter internasional. Karena lembaga kepalang merahan bukan lembaga yang bernaung pada lembaga politik namun bernaung kepada lembaga kemanusiaan internasional dan tidak akan memihak dari salah satu golongan tertentu baik politik, ras, suku ataupun agama tertentu yang dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan namun lebih mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan keselamatan jiwa.

Semoga bermanfaat salah milik saya dan kebenaran hanya milik Tuhan Yang Maha Esa…..

Satu untuk sejuta demi kemanusian……

Daftar Pustaka

  1. Lembaran Surat Nota Kesepakatan PMI DAN ORARI No.01/PMI-ORARI/X/2008
  2. Lembaran Surat Nota Kesepakatan PMI dengan BNPB Nomor: 1214/UM/III/2009.
  3. Lembaran Surat Nota Kesepakatan KEMENDAGRI dan PMI No. 0318/MOU PMI – KEMENDAGRI/ II/2012
  4. https://www.facebook.com/notes/irwan-lalegit/10-alasan-mengapa-orang-atau-badan-hukum-seperti-yayasan-bsmi-tidak-berhak-memak/10154646304589126/
  5. https://id.wikipedia.org/wiki/Komite_Internasional_Palang_Merah.
  6. https://id.wikipedia.org/wiki/Palang_Merah_Indonesia (Ysk)