•  - 
    English
     - 
    en
    Indonesian
     - 
    id

Ilmu Kesehatan

Latar Belakang

Saat ini, Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan terutama tenaga kesehatan professional strata 2 (S-2), ini menjadi kendala untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat baik kuantitatif maupun secara kualitatif. Ini berarti bahwa lulusan magister di bidang kesehatan masih sangat dibutuhkan. Jika pendidikan ilmu kesehatan masyarakat hanya menggantungkan lulusan dari strata 1 (S-1) yang ada, akan memerlukan waktu lama untuk mencapai derajat tenaga kesehatan masyarakat yang diharapkan.

Disamping itu, adanya tuntutan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 46 ayat 2, disebutkan bahwa dosen harus berkualifikasi akademik minimum berpendidikan lulusan magister untuk program diploma atau program sarjana, dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Secara nasional, pada tahun 2007 dosen yang bam berpendidikan S-l masih cukup banyak, yaitu 15.466 orang yang tersebar di 89 PTN dengan jumlah 63.500 orang, dan sekitar 3000 PTS berjumlah 91.966 orang. Dengan demikian, untuk memenuhi amanat pasal 46 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tersebut perlu segera tambahan pendidikan program magister.

Di wilayah Provinsi Jawa Timur ini hanya ada satu perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan, dengan daya tampung masing-masing sekitar 50 orang. Dengan demikian, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan dan mengatasi jumlah alumni S-l bidang ilmu kesehatan dan dosen-dosen PTS yang ingin melanjutkan ke jenjang studi S-2 ilmu kesehatan.

Universitas Jember, sebagai salah satu perguruan tinggi yang berada di wilayah Tapal Kuda (eks. Karesidenan Besuki) mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut menuntaskan permasalahan yang sedang dihadapi oleh pemerintah saat ini, yaitu menjadikan tenaga kesehatan yang berada di instansi-instansi pemerintah dan swasta yang professional dan ahli bidang kesehatan serta menjadikan dosen yang masih berpendidikan S-l menjadi dosen berpendidikan S-2 sesuai dengan tuntutan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 46 ayat 2. Oleh sebab itu, upaya Universitas Jember untuk membuka program magister (S-2) Ilmu Kesehatan ini akan membantu pemerintah menuntaskan persoalan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang tersebut.

Program Pascasarjana Magister (S-2) Ilmu Kesehatan terbagi menjadi 5 minat studi:

  • Minat Studi Manajemen Pelayanan Kesehatan;
  • Minat Studi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Keselamat Kerja;
  • Minat Studi Epidemiologi;
  • Minat Studi Biomedik;
  • Minat Studi Kesehatan Tropis dan Agromedicine.

Staf Pengajar

[table id=10 /]

Mata Kuliah Wajib Semester I

[table id=9 /]