•  - 
    English
     - 
    en
    Indonesian
     - 
    id

Penjaminan Mutu Pascasarjana Universitas Jember

Penjaminan Mutu Pascasarjana Universitas Jember mengemban tugas memastikan proses pelaksanaan akademik di lingkungan internal Pascasarjana UNEJ berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain bidang akademik, penjaminan mutu internal juga dilakukan pada bidang administrasi umum, kemahasiswaan, dan kerjasama.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ mengacu pada siklus “Plan-Do-Check-Act (PDCA)atauPenetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan (PPEPP)”. Kegiatan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar mutu Pascasarjana UNEJ dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan yang bertujuan untuk memberikan kepuasan layanan pada stakeholders baik internal maupun eksternal.

Berdasarkan Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Jember Nomor 101/UN25.2/KP/2021 tentang Pengangkatan dan Penataan Kembali Personalia Gugus Penjaminan Mutu Pascasarjana Universitas Jember bahwa Ketua GPM Pascasarjana UNEJ dijabat oleh Dr. drg. Banun Kusumawardani, M.Kes, dan sebagai anggota adalah Dr. Isa Ma’rufi, S.KM. M.Kes., Ir. Marga Mandala, MP., Ph.D., dan Dr. Siti Komariyah, S.E., M.Si. Berikutnya, sesuai dengan Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Jember Nomor 018/UN25.2/KP/2021 tentang Pengangkatan Personalia Unit Penjaminan Mutu Program Studi di Lingkungan Pascasarjana Universitas Jember, maka Unit Penjaminan Mutu dijabat oleh Dr.rer.biol.hum dr. Erma Sulistyaningsih, M. Si. sebagai UPM Prodi Bioteknologi, Dr. dr. Candra Bumi, M.Si. sebagai UPM Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, dan Budhy Santoso, S.Sos., M.Si., Ph.D. sebagai UPM Prodi Pengelolaan Sumberdaya Air Pertanian.

Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ memiliki visi membudayakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Pascasarjana UNEJ dalam rangka menjadikan Pascasarjana UNEJ yang berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi kepentingan kemanusiaan, terutama dalam mendukung pembangunan pertanian industrial. Untuk mewujudkan visi tersebut, Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ menetapkan misi berikut:

  1. mengembangkan dan mengimplementasikan SPMI di Pascasarjana UNEJ secara berkelanjutan.
  2. berpartisipasi aktif dalam pengembangan early warning system.
  3. menjadikan Pascasarjana UNEJ sebagai center of exellence dalam SPMI.

Seluruh kegiatan Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ ditujukan untuk:

  1. menjamin mutu pelaksanaan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang cendekia, kompetitif, adaptif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
  2. menjamin mutu penelitian dan pengabdian masyarakat (community service) yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat nasional dan internasional.
  3. meningkatkan perbaikan sistem manajemen mutu yang akuntabel, efektif, dan efisien berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Tugas utama Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ adalah sebagai berikut:

  1. mengembangkan SPMI Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ
  2. mengendalikan standar mutu melalui sistem Audit Mutu Internal
  3. mengendalikan penerapan standar akreditasi untuk peningkatan kualifikasi program studi tingkat nasional dan/atau internasional
  4. meningkatkan kompetensi dan kualifikasi SDM terkait penjaminan mutu secara berkelanjutan
  5. mengembangkan hasil Audit Mutu Internal sebagai masukan reward and early warning system untuk Direktur Pascasarjana UNEJ.

Secara umum, organisasi Penjaminan Mutu di Pascasarjana UNEJ adalah unit kerja fungsional yang melekat dengan unit kerja struktural, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selalu melibatkan pejabat struktural. Dalam hal ini, antara Penjaminan Mutu UNEJ (LP3M), Pascasarjana (Gugus Penjaminan Mutu/GPM) dan Program Studi (Unit Penjaminan Mutu/UPM) terdapat hubungan koordinasi, serta masing-masing bertanggung jawab terhadap pimpinan unit kerja. Organisasi Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ dapat dilihat Gambar 1.

Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam menyusun dan mengkoordinasikan implementasi SPMI di Pascasarjana UNEJ. Sesuai mandat tersebut, maka struktur organisasi Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan tugas dan fungsi. Struktur organisasi Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ terdiri dari ketua, kepala bidang dan anggota. Kepala bidang Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ terdiri dari Kepala bidang Sistem Penjaminan Mutu, Kepala bidang Monitoring dan Evaluasi Internal, dan Kepala bidang Akreditasi.

Sesuai struktur organisasi, Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ menetapkan tugas  pokok  dan  fungsi masing-masing personil sebagai berikut:

1. Ketua

a, Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap kepala bidang Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ.

b. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ dan melaporkannya kepada Direktur Pascasarjana UNEJ.

2. Divisi Sistem Manajemen Mutu

a. Menyusun dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu berikut dokumentasinya di Pascasarjana UNEJ.

b. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Sistem Manajemen Mutu di Pascasarjana UNEJ.

c. Mengkoordinir unit di Pascasarjana UNEJ dalam menerapkan standar mutu Pascasarjana UNEJ.

d. Menyelenggarakan audit mutu internal tingkat Pascasarjana.

e. Bertanggung jawab kepada Ketua Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ.

3. Divisi Monitoring dan Evaluasi

a. Menyusun dan mengembangkan sistem Monitoring dan Evaluasi bidang akademik berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketercapaian standar mutu.

b. Mengkoordinir unit di Pascasarjana UNEJ dalam pelaksanaan dan evaluasi hasil audit internal.

c. Mengkoordinir unit di Pascasarjana UNEJ dalam pengembangan sumber daya manusia untuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal.

d. Bertanggung jawab kepada Ketua Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ

4. Divisi Akreditasi

a. Mengkoordinir pengembangan sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi (early warning system) untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional dan internasional.

b. Melakukan pendampingan unit di Pascasarjana UNEJ dalam penyusunan dokumen akreditasi dan persiapan visitasi akreditasi.

c. Mengkoordinir unit di Pascasarjana UNEJ dalam pelaksanaan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi nasional dan internasional.

d. Mengkoordinir pengembangan sumber daya manusia untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional dan internasional.

e. Memantau kemajuan proses akreditasi melalui Sistem Akreditasi Pascasarjana secara online.

f. Bertanggung jawab kepada Ketua Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ.

5. Anggota

a. Membantu Divisi dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program, serta pengembangan sistem.

b. Bertanggung jawab kepada Divisi.

4.1 Tugas Gugus Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ

  1. Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pascasarjana UNEJ
  2. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi bidang akademik di Pascasarjana UNEJ secara konsisten dan berkelanjutan.
  3. Mengevaluasi hasil laporan kinerja Pascasarjana.
  4. Mengevaluasi hasil laporan evaluasi diri Program Studi Pascasarjana UNEJ.
  5. mengembangkan hasil Audit Mutu Internal sebagai masukan reward and early warning system untuk Direktur Pascasarjana UNEJ.
  6. Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu akademik kepada Direktur Pascasarjana UNEJ secara periodik, dengan tembusan sebagai masukan untuk Komisi Pascasarjana UNEJ.
  7. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui

4.2 Tugas Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ

  1. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan proses pembelajaran di Program Studi.
  2. Mengevaluasi hasil laporan audit Pusat Penjaminan Mutu (LP3M UNEJ) di Program Studi.
  3. Memeriksa mutu Perangkat Pembelajaran mata kuliah.
  4. Memeriksa borang pelaksanaan pembelajaran.
  5. Membuat rangkuman proses pembelajaran dari semua mata kuliah.
  6. Mengevaluasi materi, proses, dan hasil pembelajaran.
  7. Merancang perbaikan dan pembaharuan pembelajaran mata kuliah.
  8. Membuat rangkuman usulan beban tugas dosen.
  9. Membuat laporan mutu/laporan evaluasi diri Program Studi sesuai standar mutu dan sasaran mutu (capaian indikator utama dan indikator tambahan) yang telah ditetapkan.
  10. Memberikan saran dan rekomendasi masalah mutu kepada Koordinator Program Studi.
  11. Mengevaluasi dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.

4.3 Indikator Kinerja Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ

  1. Terlaksananya seluruh program dan kegiatan Penjaminan Mutu (GPM/UPM) Pascasarjana UNEJ sesuai target pencapaian yang telah ditentukan.
  2. Terlaksananya koordinasi kerja yang efektif dengan pihak-pihak yang relevan untuk terwujudnya keberhasilan penjaminan mutu di Pascasarjana UNEJ.
  3. Berlangsungnya seluruh kegiatan dalam rangka perumusan, penentuan dan pengembangan standar mutu sesuai panduan pencapaian standar mutu dengan agenda yang telah ditetapkan.
  4. Berlangsungnya seluruh kegiatan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu, tracer study dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan.
  5. Dihasilkannya rekomendasi mengenai usulan kebijakan normatif dan kebijakan operasional yang perlu ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana UNEJ.

4.4 Kewenangan Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ

  1. Memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu di Pascasarjana UNEJ.
  2. Meminta laporan kegiatan pengembangan program penjaminan mutu di program studi melalui Wakil Direktur I Pascasarjana UNEJ.
  3. Memberikan rekomendasi sesuai hasil monitoring dan evaluasi kepada pimpinan Pascasarjana UNEJ.

4.5 Pelaksanaan Proses Penjaminan Mutu

  1. Kegiatan penjaminan mutu berlangsung secara terus menerus dan berkelanjutan atau continuous improvement.
  2. Penentuan standar mutu oleh GPM serta penyusunan pedoman dan panduan pencapaiannya dilaksanakan secara periodik setiap semester.
  3. Standar mutu dan sasaran mutu Pascasarjana UNEJ dibuat oleh GPM dengan memperhatikan keadaan mutu aktual (baseline), visi misi, dan potensi sumberdaya yang ada.
  4. Standar mutu dan sasaran mutu Pascasarjana UNEJ ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana UNEJ.
  5. Kegiatan penjaminan mutu selanjutnya dilakukan dan dievaluasi oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi dan dikoordinasi oleh GPM.

Program kerja Penjaminan Mutu Pascasarjana UNEJ 2022 adalah sebagai berikut:

1. Manajemen

  1. Rapat Kerja Mingguan Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan
  2. Restrukturisasi dan Revitalisasi Tupoksi Penjamunan Mutu Pascasarjana UNEJ
  3. Evaluasi Kepuasan stakeholders
  4. Menyusun Rekomendasi Perbaikan Mutu Pascasarjana UNEJ berdasarkan Kompilasi Laporan UPM Program Studi.

2. Divisi Sistem Manajemen Mutu

  1. Pemetaan SPMI Universitas Jember
  2. Evaluasi, Pengembangan dan Implementasi SPMI Pascasarjana UNEJ

3. Divisi Monitoring dan Evaluasi

  1. Perencanaan Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi Internal
  2. Evaluasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Internal
  3. Monitoring dan Evaluasi Internal untuk UPPS (Pascasarjana)
  4. Monitoring dan Evaluasi Internal untuk Program Studi
  5. Evaluasi Kepuasan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal
  6. Diseminasi hasil Monitoring dan Evaluasi Internal Pascasarjana dan Program Studi 2021

4. Divisi Akreditasi

  1. Pemantauan dan Pelaporan Evaluasi Hasil Akreditasi melalui sistem (SIJAMU = Sistem Penjaminan Mutu)
  2. Pendampingan Penyusunan Dokumen Akreditasi Program Studi  9 Kriteria dan Akreditasi Internasional
  3. Pendampingan Upload Dokumen Akreditasi melalui SAPTO
  4. Identifikasi Permasalahan dan Strategi Peningkatan Akreditasi Program Studi
  5. Pendampingan Surveillance/Banding Hasil Akreditasi
  6. Evaluasi Kepuasan Pelaksanaan Pendampingan Akreditasi Program Studi

 

6.1 Visi Pascasarjana UNEJ

“menjadi lembaga Pascasarjana berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi kepentingan kemanusiaan, terutama dalam mendukung pembangunan pertanian industrial”.

6.2 Misi Pascasarjana UNEJ

  1. Melaksanakan, mengkoordinasi dan mengembangkan pendidikan pascasarjana yang berkualitas dan berwawasan ecotechno-preneurship;
  2. Mengembangkan pendidikan pascasarjana yang berbasis sains, teknlogi, dan seni yang inovatif, berwawasan lingkungan, bisnis, dan pertanian industrial untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Memberdayakan masyarakat agribisnis dengan menerapkan teknologi tepat guna berbasis kearifan lokal;
  4. Mengembangkan sistem pengelolaan program pascasarjana yang akuntabel dan bertaraf internasional;
  5. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan stakeholders dan lembaga lain di dalam dan di luar negeri.

6.3 Kebijakan Mutu Pascasarjana UNEJ

“berkomitmen mengimplementasikan manajemen mutu ISO 2001 dalam pelaksanaan tridharma untuk mewujudkan program studi unggul”

6.4 Sasaran Mutu

  1. Mewujudkan dan melaksanakan penyelenggaraan program studi S2 multidisiplin dan pelayanan administrasi pendidikan Pascasarjana UNEJ sesuai dengan harapan stakeholder;
  2. Berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  3. Melaksanakan Sistem Manajemen Mutu yang telah ditetapkan melalui prosedur (SOP) Pascasarjana UNEJ dan terdokumentasi secara sahih;
  4. Memonitor penerapan Sistem Manajemen Mutu serta memperbaiki dan meningkatkan sistem dan penyelenggaraan program studi S2 multidisiplin dan pelayanan administrasi pendidikan secara berkesinambungan;
  5. Mensosialisasikan kebijakan mutu ini kepada seluruh pimpinan, staf pengajar dan tenaga kependidikan Pascasarjana UNEJ.

INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PEMBELAJARAN

UNDUH INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PEMBELAJARAN MATA KULIAH PROGRAM STUDI (KLIK DISINI)

UNDUH INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PENDIDIKAN PASCASARJANA UNIVERSITAS JEMBER (KLIK DISINI)