Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja bersama bersama Ibu Anita Dewi PS, S.KM., M.Sc.
Apa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)?
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu bentuk perlindungan terhadap pekerja dari risiko-risiko pekerjaan dan lingkungan yang ada di tempat kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Risiko-risiko ini bersumber dari mesin, peralatan kerja, proses kerja, material maupun perilaku yang berbahaya. Risiko ini dapat dikurangi dengan penerapan K3 yang baik tepat. Tiap pekerja memiliki hak untuk selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan.
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Ya. Di Indonesia sudah ada peraturan perundangan yang mengatur tentang K3, yaitu UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap pengusaha wajib untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerjanya. Apabila tidak dilakukan, maka pengusaha akan mendapatkan sangsi. Masalah utama mengenai perundangan-undangan K3 yang lemah adalah mengenai sangsi terhadap pengusaha yang lalai dalam melaksanan K3.
Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Keselamatan dan kesehatan kerja diperuntukkan bagi semua orang/ semua pekerja, mulai dari top managament hingga lower management atau pelaksana. Bahkan K3 itu sendiri sekarang berkembangluas tidak hanya di tempat kerja melainkan di semua tempat dimana ada aktivitas manusia bekerja, di situ wajib untuk dijamin keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak hanya pada industri besar seperti industri pertambangan, kimia, pembangkit listrik dan sebagainya, K3 juga harus ada di sektor transportasi, pertanian, perkebunan,maritim, bahkan sektor pariwisata seperti tempat hiburan, perhotelan dan fasilitas umum juga harus menerapkan K3.
Apa yang menjadi penyebab utama adanya kecelakaan kerja?
Penyebab utama kecelakaan kerja adala fakor manusia dan pekerjaan. Faktor manusia misalnya kurang memahami prosedur kerja, bekerja tidak sesuai antara tuntutna tugas dengan kapasitas kerjanya hingga menyebakan overload atau underload, mengerjakan pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya, kelelahan kerja, stress kerja dan sebagainya. Faktor pekerjaan misalnya adanya sumber bahaya fisik misalnya bising, radiasi, temperatur ekstrim, terpajan bahan kimia, kontak dengan hazard biologis, penataan ruangan kerja yang tidak nyaman bisa menjadi penyebab kecelakaan kerja. Kedua penyebab tersebut terjadi karena kuranganya manajemen pengendalian K3.
Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Ya. Masalah utama K3 di Indonesia adalah masih rendahnya budaya K3/ SAFETY CULTURE. Untuk mengubah budaya dari unsafe menjadi safe diperlukan pengetahuan yang lebih sehingga K3 tidak hanya dipahami menjadi sebuah konsep pada perusahaan saja, melainkan sudah menjadi budaya sehari-hari. Dengan pengetahuan K3 yang baik, diharapkan tidak hanya berperilaku K3 untuk diri sendiri, melainkan mampu menggerakkan kelompok masyarakat yang ada disektitarnya untuk lebih berbudaya K3.
Pesan Moral Anda?
Buruh atau pekerja adalah manusia yang harus dilindungi hak-haknya. Salah satu hak yang kurang disadari baik oleh pengusaha atau pekerja adalah hak untuk bekerja selamat dan sehat. Sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk memberikan perlindungan tersebut. Jika pekerja sehat dan selamat maka akan memberikan kontribusi produktivitas bagi perusahaan.(Hr)