•  - 
    English
     - 
    en
    Indonesian
     - 
    id

“PAKAIAN, TAS, SEPATU DAN AKSESORIS SEBAGAI BARANG GUNAAN YANG WAJIB DILAKUKAN SERTIFIKASI HALAL”.

Pakaian, Tas, Sepatu dan barang Aksesoris yang dikenakan dalam bentuk kelengkapan sandang (fashion) adalah barang gunaan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang    No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH), yakni sebagai barang gunaan yang  dimanfaatkan oleh manusia meliputi,  Baju, Celana, Kain, jaket, Dompet, ban pinggang sampai sepatu dan berbagai aksesoris wajib disertifikasi halal. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) karena pakaian dapat dikategorikan sebagai barang gunaan yang dipakai dan dimanfaatkan oleh manusia,  sehingga wajib  disertifikasi halal,  sebagaimana makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi/kimia dan hasil rekayasa jenetika.

Sertifikasi halal terhadap Barang Gunaan menjadi sangat penting mengingat proses produksi barang tersebut hingga sampai ke tangan pengguna (User) dilakukan melalui berbagai tahap yang sangat panjang  dari bahan dasar yang dipergunakan, dipola, pemotongan, penjahitan, steam sampe packaging dan proses pengiriman. Ada banyak sentuhan teknologi. Sehingga bisa saja zat, bahan, atau mekanisme pemrosesannya bercampur dengan bahan yang non halal.

Misalnya saja pada saat baju sudah jadi biasanya dilakukan proses steamer.
Di sinilah perlunya sertifikasi. Karena bisa saja komponen untuk mensteam baju itu menggunakan cairan dari enzim babi, maka akan menjadi haram.

Contoh lain, jaket yang menggunakan asesor kulit babi, dompet  kulit yang dilapisi kulit babi, sepatu atau alas kaki dari kulit yang lapisan bagian dalamnya (lining) dari kulit babi, bahkan cenderung tercampur karena pertimbangan model semata, maka produk Barang gunaan ini menjadi haram dipergunakan bagi umat islam.

Sekalipun kain dengan berbahan baku kapas misalnya tapi untuk pewarnaannya menggunakan pewarna yang menggunakan unsur bahan non halal pada proses pencelupan (pewarnaan) maka kain tersebut menjadi terkontaminasi zat non halal, maka karena sebab proses inilah yang menjadikan barang gunaan wajib dilakukan Sertifikasi. Oleh karenanya Undang Undang Jaminan Produk Halal dalam Ketentuan Umum pasal 1 telah mengatur mengenai perlunya sertifikasi terhadap barang gunaan

Belum lagi jika dilihat dari rantai distribusi pemasaran dari produsen, distributor, agen, sub agen, hingga Pengiriman (logistik) sampai penyimpanannya harus terjamin tidak terkontaminasi benda2 non  halal. Termasuk tempat penyimpanannya (gudang).

Jadi perlunya sertifikasi halal pada pakaian dan barang gunaan dimaksudkan untuk menjamin konsumen dalam mendapatkan barang gunaan yang halal menjamin dalam arti untuk memastikan seluruh proses produksi serta sampai barang di tangan konsumen telah benar-benar terjamin kehalalannya. Semua itu muaranya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai  konsumen yang memanfaatkan barang gunaan tersebut.

Tampaknya masih banyak pihak dan masyarakat yang belum memahami benar Undang-Undang Jaminan Produk Halal, karena kurangnya informasi dan sosialisasi UUJPH sehingga masih banyak masyarakat yang tidak faham, apatis dan cenderung untuk melakukan penolakan (resisten) tentang perlunya sertifikasi halal terutama yang menyangkut barang gunaan. Sehingga pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang harus didorong terus menerus untuk mensosialisasikan UUJPH.

Karena Produk halal sudah pasti sehat dan mengandung keberkahan (wholesome) sedang produk sehat belum tentu halal. Inilah sebabnya produk halal sudah menjadi Life Style masyarakat dunia dengan slogan Halal is My Life. Issue Halal sudah menjadi trend Global dan bukan lagi menjadi Issue religious.

Jakarta, 4 April 2016

ikhsan
IKHSAN ABDULLAH, SH., MH
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jember dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal.

Sumber : https://unej.ac.id/blog-post/5872

Tags