Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri Oleh Presiden Merupakan Kegagalan Memahami Penafsiran Hukum dan Dapat Menurunkan Marwah Presiden

WhatsApp Image 2017-08-23 at 09.28.51

Ditulis oleh : Muhammad Hoiru Nail SH MH.

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Doktor Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas jember.  naildoank@yahoo.com

Beberapa bulan yang lalu kita semua khususnya civitas akademika dikejutkan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (mendagri) bapak Tjahjo Kumulo terkait perubahan mekanisme pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang akan diambil langsung oleh presiden. Artinya dengan kata lain ketentuan awal mendagri mengusulkan pemilihan rektor dilakukan oleh Menristek dikti  35 persen (hak suara menteri) akan diambil oleh presiden. Salah satu alasan pelibatan presiden karena perguruan tinggi berperan penting membangun bangsa dan Negara menjadi lebih baik (dikutip nasional.kompas.com tanggal 1 Juni 2017)

Pemilihan Rektor diatur melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Pasal 9 ayat 3 “menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir dan 65 persen hak dan suara masing-masing senat memliki hak suara yang sama”. Usul mendagri ini tentu memunculkan pertanyaan besar terkait kewenangan pemilihan rektor oleh presiden. Continue reading