PROGRAM PMDSU DI UNIVERSITAS JEMBER

Program PMDSU  (Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul) merupakan pelaksanaan secara terintegrasi dan berkesinambungan program magister dan program doktor dalam bidang ilmu yang linier. PMDSU memberi kesempatan kepada mahasiswa yang berkemampuan intelektual dan kematangan tinggi mengoptimalkan pengembangan dirinya dalam menyelesaikan program pendidikan magister dan doktor terintegrasi dalam waktu yang relatif lebih cepat.

Berdasarkan Surat Direktur Sumber Daya: 0264/B4/DT.04.02/2025 : 10 Maret 2025Universitas Jember memperoleh izin penyelenggara Beasiswa PMDSU Reguler Batch IX. Oleh sebab itu, Universitas Jember (UNEJ) akan mulai menyelenggarakan Program Magister Menuju Doktor bagi Sarjana Unggul (PMDSU, Kemendikbudsaintek) pada Semester Gasal, Tahun Akademik 2025/2026 (Batch IX).

Dua Program Doktor penyelenggara PMDSU di Universitas Jember adalah: (1) Program Doktor Bioteknologi by Research, Program Pascasarjana UNEJ  dan (2) Program Doktor Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam, FKIP UNEJ. Dua promotor yang ditugaskan membimbing calon mahasiswa  adalah: (1) Prof. Tri Agus Siswoyo, Ph.D. dan (2) Prof. Drs. Dafik, M.Sc., Ph.D.  Bagi calon mahasiswa yang berminat mendaftar melalui Program PMDSU di UNEJ dapat menghubungi beliau untuk tahap awalnya.

Persyaratan untuk Beasiswa PMDSU mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbudsaintek (https://www.pmdsu.id/). UNEJ menambahkan beberapa persyaratan tambahan sesuai ketentuan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana UNEJ (https://pasca.unej.ac.id/). Berikut adalah persyaratan pendaftaran Beasiswa PMDSU:
a. Persyaratan Penerima Beasiswa Program PMDSU Reguler sebagai berikut:
1. Sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2024 dan 2025;
2. Telah memiliki gelar sarjana;
3. Memulai perkuliahan pada semester gasal 2025/2026 dan bukan mahasiswa ongoing pascasarjana;
4. Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut:

a) jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,25;
b) jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,5;
c) jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,5;
d) jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,75; dan
e) jika peringkat akreditasi PT dan prodi asal pelamar selain pada huruf a) sampai dengan huruf d), maka IPK > 3,8.

5. Usia pada saat mendaftar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) tahun untuk lulusan non profesi dan 27 (dua puluh tujuh) tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2025;
6. Memperoleh rekomendasi dari dosen pembimbing S1;
7. Warga Negara Indonesia;
8. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya.
9. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba);
10. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;
11. Bersedia tidak melakukan ikatan kontrak kerja selama menerima beasiswa PMDSU; dan
12. Pelamar PMDSU hanya diperbolehkan mendaftar kepada satu perguruan tinggi penyelenggara PMDSU dan satu promotor.

13. Sertifikat TPA (skor minimal 450) yang dikeluarkan oleh BAPPENAS atau Program Pascasarjana Universitas Jember atau Perguruan Tinggi Negeri lain.
14. Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris/ TKBI (skor minimal 475) yang dikeluarkan oleh Program Pascasarjana UNEJ atau UPA Bahasa UNEJ atau Pusat Bahasa Perguruan Tinggi Negeri, atau Sertifikat TOEFL ITP (skor minimal 475) yang dikeluarkan oleh Lembaga yang diakui oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF).
15. Menulis proyeksi keingingan dalam mengikuti program PMDSU, yang berisi alasan, harapan, dan rencana setelah selesai kuliah.

Mekanisme seleksi mahasiswa terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi akademik. Seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya, Ditjen Dikti, sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PMDSU. Akan dilaksanakan tes wawancara untuk mengetahui kompetensi calon mahasiswa secara utuh, yang terdiri dari kompetensi bidang ilmu, minat penelitian dan motivasi.
Mekanisme pendaftaran sebagai pelamar PMDSU adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran dilakukan secara paralel baik sebagai pelamar PMDSU maupun sebagai calon mahasiswa di perguruan tinggi;
b. Proses pendaftaran harus dilakukan secara online, yaitu melalui laman Sistem Informasi PMDSU (http://pmdsu.kemdiktisaintek.go.id/) dengan melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
i. Salinan ijazah dan transkrip S1;
ii. Surat keterangan sedang berada pada semester akhir program fast track S1-S2 (bagi pelamar PMDSU Joint Degree yang merupakan mahasiswa ongoing);
iii. Salinan ijazah dan transkrip program spesialis (jika sudah menempuh program profesi atau internship);
iv. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
v. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
vi. Melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi semua persyaratan untuk mengikuti program PMDSU (Lampiran I), meliputi:
1) sanggup menyelesaikan program PMDSU dalam waktu empat tahun secara penuh;
2) tidak menerima beasiswa dari sumber lainnya; dan
3) tidak melakukan ikatan kontrak kerja selama menjadi penerima beasiswa PMDSU.
vii. Melampirkan surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1.
c. Ditjen Dikti memverifikasi dan melakukan seleksi administarsi terhadap dokumen persyaratan;
d. Ditjen Dikti menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada perguruan tinggi penyelenggara melalui Sistem Informasi PMDSU;
e. Perguruan Tinggi menyampaikan kandidat calon penerima Beasiswa PMDSU yang lolos seleksi akademik di perguruan tinggi dan diusulkan oleh promotor;
f. Ditjen Dikti menetapkan penerima beasiswa PMDSU; dan
g. Ditjen Dikti mengumumkan hasil seleksi penerima Beasiswa PMDSU.

Waktu pelaksanaan Program PMDSU dapat dilihat pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1. Waktu Pelaksanaan PMDSU